Mahasiswa Cuti Akademik adalah mahasiswa yang tidak terdaftar pada semester tertentu dan yang bersangkutan mengajukan permohonan Cuti sesuai ketentuan di Universitas Primagraha. Cuti secara keseluruhan dapat di berikan sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester.
Ketentuan Cuti :
- Telah menginjak semester ke-3 (tingkat II).
- Permohonan cuti diajukan selamat-lambatnya 2 (dua) dua minggu sebelum perkuliahan berakhir.
- Biaya cuti akademik mengikuti aturan Biro Administrasi Keuangan Universitas Primagraha.
- Izin cuti akademik diberikan maksimum 2(dua) semester dan tidak boleh berurutan.
- Mahasiswa dinyatakan Sah Cuti Akademik jika sudah mendapat seluruh persetujuan pada form keterangan Cuti Akademik pada SIAKAD.
Prosedur :
- Mengajukan cuti pada SIAKAD.
- Setelah mendapatkan Nomor Surat Cuti dari BAUM.
- Cetak dan ajukan Surat Cuti ke KAPRODI masing-masing dan Bagian Akademik.