Mahasiswa Cuti Akademik adalah mahasiswa yang tidak terdaftar pada semester tertentu dan yang bersangkutan mengajukan permohonan Cuti sesuai ketentuan di Universitas Primagraha. Cuti secara keseluruhan dapat di berikan sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester.

Ketentuan Cuti :

  1. Telah menginjak semester ke-3 (tingkat II).
  2. Permohonan cuti diajukan selamat-lambatnya 2 (dua) dua minggu sebelum perkuliahan berakhir.
  3. Biaya cuti akademik mengikuti aturan Biro Administrasi Keuangan Universitas Primagraha.
  4. Izin cuti akademik diberikan maksimum 2(dua) semester dan tidak boleh berurutan.
  5. Mahasiswa dinyatakan Sah Cuti Akademik jika sudah mendapat seluruh persetujuan pada form keterangan Cuti Akademik pada SIAKAD.

Prosedur :

  1. Mengajukan cuti pada SIAKAD.
  2. Setelah mendapatkan Nomor Surat Cuti dari BAUM.
  3. Cetak dan ajukan Surat Cuti ke KAPRODI masing-masing dan Bagian Akademik.