Surat Pindah Kuliah
Pindah Kuliah yang dimaksud adalah pindah kuliah dari Universitas Primagraha ke perguruan tinggi lain yang diajukan dengan syarat minimum mahasiswa sudah mengikuti kuliah sekuran-kurangnya 2 (dua) semester.
Ketentuan / Syarat Pengajuan Pindah Kuliah :
- Mahasiswa yang mengajukan Pindah Kuliah sudah menempuh sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.
- Membayarkan kewajiban yang belum lunas dan bebas pinjaman perpustakaan di Universitas Primagraha.
- Pengurusan pindah kuliah tidak dapat diwakilkan.
Prosedur Pengajuan Pindah :
- Mahasiswa mengambil dan mengisi formulir permohonan pindah kuliah yang disediakan BAAK.
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani dikembalikan ke BAAK.
- Permohonan Pindah Kuliah diketahui oleh ketua program studi, Dekan, kepala BAK (Biro Admistrasi Keuangan). Kepala Perpustakaan dan Wakil Rektor Bidang Akademik.
- Apabila permohonan disetujui maka mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Kuliah dan Transkrip Nilai Akademik.
Syarat Permohonan
- Formulir yang sudah diisi.
Pengambilan Surat Keterangan
- Lokasi pengambilan di BAAK.
- Surat keterangan selesai dalam maksimal 1 Minggu dan Minimal 2 Hari.