Surat Pindah Kuliah

Pindah Kuliah yang dimaksud adalah pindah kuliah dari Universitas Primagraha ke perguruan tinggi lain yang diajukan dengan syarat minimum mahasiswa sudah mengikuti kuliah sekuran-kurangnya 2 (dua) semester.

Ketentuan / Syarat Pengajuan Pindah Kuliah :

  1. Mahasiswa yang mengajukan Pindah Kuliah sudah menempuh sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.
  2. Membayarkan kewajiban yang belum lunas dan bebas pinjaman perpustakaan di Universitas Primagraha.
  3. Pengurusan pindah kuliah tidak dapat diwakilkan.

Prosedur Pengajuan Pindah :

  1. Mahasiswa mengambil dan mengisi formulir permohonan pindah kuliah yang disediakan BAAK.
  2. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani dikembalikan ke BAAK.
  3. Permohonan Pindah Kuliah diketahui oleh ketua program studi, Dekan, kepala BAK (Biro Admistrasi Keuangan). Kepala Perpustakaan dan Wakil Rektor Bidang Akademik.
  4. Apabila permohonan disetujui maka mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Kuliah dan Transkrip Nilai Akademik.

Syarat Permohonan

  1. Formulir yang sudah diisi.

Pengambilan Surat Keterangan

  1. Lokasi pengambilan di BAAK.
  2. Surat keterangan selesai dalam maksimal 1 Minggu dan Minimal 2 Hari.