Surat Pindah Program Studi
Pindah Program Studi yang dimaksud adalah pindah Program Studi dari satu program studi ke program studi lain yang diajukan setelah mahasiswa mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester di lingkungan Universitas Primagraha.
Ketentuan / Syarat Pengajuan Pindah Program Studi :
- Mahasiswa yang mengajukan pindah Program Studi sudah menempuh sekurang-kurangnya 1 (satu) semester atau sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester.
- Pindah program studi hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama masa kuliah.
- Pindah program studi hanya bisa ke program studi yang setara akreditasinya.
- Nilai yang pernah diperoleh diperhitungkan pada Program Studi baru apabila ada kesetaraan mata kuliah.
- Biaya kuliah disesuaikan dengan Program Studi yang baru dan mengikuti aturan biaya penyetaraan matakuliah (diatur oleh BAK Keuangan).
- Pengurusan pindah Program Studi tidak dapat diwakilkan.
Prosedur Pengajuan Pindah Program Studi :
- Mahasiswa mengambil dan mengisi formulir permohonan pindah Program Studi yang disediakan oleh BAAK.
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani dikembalikan ke BAAK dengan melampirkan :
- 1 (satu) lembar ijazah SMA yang terlah dilegalisir.
- 1 (satu) Lembar foto copy KRS / KHS terakhir.
- 2 (dua) lembar pas photo ukuran 3 x 4.
- Permohonan Pindah Program Studi diketahui oleh ketua program studi dan disetujui oleh Dekan Fakultas.
- Apabila permohonan disetujui maka mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Program Studi.