Surat Pindah Program Studi

Pindah Program Studi yang dimaksud adalah pindah Program Studi dari satu program studi ke program studi lain yang diajukan setelah mahasiswa mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester di lingkungan Universitas Primagraha.

Ketentuan / Syarat Pengajuan Pindah Program Studi :

  1. Mahasiswa yang mengajukan pindah Program Studi sudah menempuh sekurang-kurangnya 1 (satu) semester atau sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester.
  2. Pindah program studi hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama masa kuliah.
  3. Pindah program studi hanya bisa ke program studi yang setara akreditasinya.
  4. Nilai yang pernah diperoleh diperhitungkan pada Program Studi baru apabila ada kesetaraan mata kuliah.
  5. Biaya kuliah disesuaikan dengan Program Studi yang baru dan mengikuti aturan biaya penyetaraan matakuliah (diatur oleh BAK Keuangan).
  6. Pengurusan pindah Program Studi tidak dapat diwakilkan.

Prosedur Pengajuan Pindah Program Studi :

  1. Mahasiswa mengambil dan mengisi formulir permohonan pindah Program Studi yang disediakan oleh BAAK.
  2. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani dikembalikan ke BAAK dengan melampirkan :
    1. 1 (satu) lembar ijazah SMA yang terlah dilegalisir.
    2. 1 (satu) Lembar foto copy KRS / KHS terakhir.
    3. 2 (dua) lembar pas photo ukuran 3 x 4.
  3. Permohonan Pindah Program Studi diketahui oleh ketua program studi dan disetujui oleh Dekan Fakultas.
  4. Apabila permohonan disetujui maka mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Program Studi.