Perubahan data Mahasiswa yang dimaksud adalah perubahan data terkait data Mahasiswa yang ada pada laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ sesuai dengan data aslinya. Perubahahan data mahasiswa ini meliputi perubahan data mahasiswa yang sudah lulus dan mahasiswa yang belum lulus.

Syarat perubahan data mahasiswa/i dengan status Lulus :

  1. Scan Ijazah asli terakhir.
  2. Scan Transkrip asli terakhir.
  3. Scan KTP asli.
  4. Scan akta kelahiran asli.
  5. Scan Kartu Keluarga asli.
  6. Scan surat pernyataan dari pimpinan PT asli.

Syarat perubahan data mahasiswa/i yang masih Aktif:

  1. Scan Ijazah asli terakhir.
  2. Scan KTP asli.
  3. Scan KTM asli.
  4. Scan akta kelahiran asli.
  5. Scan Kartu Keluarga asli.
  6. Scan surat pernyataan dari pimpinan PT asli.

Prosedur Perubahan Data Mahasiswa

A. Persyaratan Umum yang wajib dilengkapi Perguruan Tinggi :

Mengajukan surat permohonan mengenai perubahan data mahasiswa ke https://care.upg.ac.id/ ditujukan ke bagian Pelaporan PDDikti / BAAK / Akademik.

B. Persyaratan Khusus yang wajib dilengkapi mahasiswa:

1. Perubahan Nomor Induk Mahasiswa
a. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
b. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
c. Kartu Hasil Studi (KHS)

2. Perubahan Nama Mahasiswa
a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah
b. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
c. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)

3. Perubahan Nama Ibu Kandung
a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga

4. Perubahan Tempat Lahir
a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah
b. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
c. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)

5. Perubahan Periode Pendaftaran
a. Surat Penerimaan Mahasiswa

6. Perubahan Jenis Kelamin
a. Kartu Tanda Penduduk asli dan berwarna atau
b. Kartu Keluarga asli dan berwarna

Persyaratan atas perubahan tersebut diatas selanjutnya diserahkan ke BAAK.